Perkara Kredit Sritex Belum Usai! Kejagung Kasasi Vonis Bebas 8 Bankir

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

“Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa, 12 Mei 2026.

Kata dia, JPU bisa mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHP lama. Sementara itu, data menunjukkan, dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh JPU.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

“Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” tutur dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa JPU juga menyatakan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.

“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam kasus Sritex.

Bankir dari klaster Bank BJB yang diputus bebas, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Kemudian, dari klaster Bank Jateng, yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Sementara dari klaster Bank DKI, yaitu mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut