Bantah Jaksa, Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun dari Nilai IPO GOTO 2022

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah dugaan Jaksa yang menyebut kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun merupakan hasil dari kasus korupsi Chromebook.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Nadiem menjelaskan, kenaikan harta kekayaan itu merupakan nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022.

Angka itu, disebut Nadiem telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO, namun bukan merupakan uang yang diterimanya.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" ucap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 Mei 2026.

Dia menjelaskan, hal tersebut juga berlaku pada uang Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Nadiem mengatakan besaran uang tersebut sudah terbukti merupakan transfer antara dua perusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga dirinya tidak terlibat.

"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ungkap Nadiem.

Dengan begitu, Nadiem menyatakan kecewa lantaran fakta persidangan selama ini telah diabaikan.

Ia berpendapat proses pembuktian dalam sidang selama ini tidak ada gunanya jika tuntutan jaksa didasarkan hanya pada dakwaan.

"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem.

Adapun dalam sidang pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menduga kenaikan harta Nadiem secara tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook.

Sebab, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri tersebut terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek bulan Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut