Penuhi Panggilan Kortastipidkor, Eks Wakapolri Oegroseno: Saya Nggak Tahu Masalah Apa yang Diduga

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis, 30 Juli 2026.

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Setibanya di lokasi, Oegroseno mengaku belum mengetahui secara rinci dugaan perkara yang menjadi dasar pemanggilannya. Meski demikian, ia memastikan tetap memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

"Saya nggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan," ujar dia.

img_title Eks Wakapolri Oegroseno Bicara Soal Pengadaan Lahan Sepolwan-Sespim Polri, Akui Tolak Rp1 Miliar hingga Pemberian Tana

Selain pengadaan lahan Sepolwan, Oegroseno menyebut surat undangan juga menyinggung pengadaan lahan pengganti untuk Sespim yang terjadi pada 2011.

"Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim. 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi," ujar dia.

img_title Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Eks Ajudan Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Menurut dia, apabila dugaan tindak pidana berkaitan dengan proses internal Polri, seharusnya terlebih dahulu diawali pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Oegroseno juga menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Polri.

"Nah, kalau dugaan tindak pidana, kalau internal Polri, ya harusnya berangkatnya dari Irwasum memeriksa, biasanya gitu kan? BPK juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian," tutut dia.

Ia pun mempertanyakan penggunaan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada 2011.

"Lah ini 2011 bisa dicari pakai LI. Lah kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan aja," katanya.

Terkait dokumen yang dibawa untuk proses klarifikasi, Oegroseno menegaskan dirinya bukan pihak yang menangani langsung proses pengadaan lahan tersebut.

"Semua ada panitianya, saya nggak tahu apa-apa. Saya Kalemdik (Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan), ya kan?," kata dia.

Ia mengatakan seluruh proses pengadaan dilakukan oleh panitia yang dibentuk saat itu.

"Panitia pengadaan pembelian tanah, Brigjen, katanya sudah meninggal, ya nggak tahu nanti gimana. Semua itu kan ada panitianya. Apa lagi coba?," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut