2 KRL Rangkasbitung Dilempar Batu Semalam, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line
Sumber :
  • Dok. KAI Commuter

Jakarta, VoxPop – Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab pada Minggu, 24 Mei 2026 malam. Akibatnya, kaca pada bagian pintu dan jendela pecah.

img_title Viral Pria Nekat Gelantungan di Gerbong KRL Jurusan Tanjung Priok, KAI Commuter Langsung Blacklist!

“Terjadi dua kali aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung yang menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.

Karina menjelaskan, kejadian pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB. 

img_title Suara Game Mobile Legend Terdengar dari Speaker Stasiun KRL, Netizen Soroti Petugas Sedang Push Rank

Kejadian tersebut menyebabkan satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang retak.

Kemudian, kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB, yang mengakibatkan dua kaca pecah pada bagian pintu dan jendela.

img_title Viral Istri Pergoki Suami Bareng Pelakor Bikin Gaduh Penumpang KRL, Ketiganya Langsung Diturunkan

“Petugas pengamanan Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran usai menerima laporan tersebut segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi,” kata Karina.

Dia menyebut petugas terkait kemudian memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan.

Untuk menjamin keselamatan pengguna dari serpihan pecahan kaca jendela dan pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian,” tegas Karina.

Dia mengungkapkan pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pihaknya pun mengharapkan peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme, seperti pelemparan itu. (Ant)

QRIS Tap di MRT

Tak Perlu Scan QR Lagi, Bayar MRT hingga KRL Kini Cukup Tempel HP Android

Berbeda dengan QRIS konvensional yang mengharuskan pengguna memindai kode QR, sistem ini memungkinkan transaksi cukup dilakukan dengan menempelkan ponsel.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut