Aturan Kemasan Polos Rokok Diprotes, Kemenperin Soroti Risiko bagi Industri Nasional

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • freepik

VoxPop – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan penolakan terhadap rencana standardisasi atau kemasan polos produk hasil tembakau dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). 

img_title Puntung Rokok Diduga Jadi Biang Kerok Kebakaran Hebat Perusahaan Pengolahan Kayu di Gorontalo

Penolakan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang digelar Kementerian Kesehatan pada Selasa, 25 Mei 2026.

Menurut Merrijantij, Kementerian Perindustrian bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan terhadap aturan penyeragaman kemasan rokok karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas bagi industri.

img_title Kantongi Daftar Industri yang Tolak Sensus Ekonomi, Kemenperin Wanti-wanti Ini

“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujar Merrijantij dalam keterangan resminya.

Polemik aturan kemasan polos kembali mengemuka setelah perubahan judul RPMK dinilai tidak mengubah substansi pengaturan. Sejumlah pelaku usaha menilai pasal mengenai standardisasi kemasan masih tetap dipertahankan dan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak kekayaan intelektual.

img_title Petani Tembakau Khawatir Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Berdampak ke Industri

Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo turut menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap iklim investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan kepastian hukum dan kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi dunia usaha dalam menjalankan investasi.

“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain, mulai dari distribusi, retail, hingga industri pendukung dan kreatif.

“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.

Ilustrasi buruh garmen

Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Kemenperin menjelaskan dugaan ancaman PHK sekitar 1.500 pekerja garmen di Jawa Tengah dipicu karena turunnya pesanan ekspor, bukan akibat banjir produk impor.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut