Ratusan Juta Raib, Korban Penipuan Travel Umrah Hanania Sebut Kompensasi Tak Masuk Akal
- Kolase Viva/ TikTok @dwiutariri/ist
Mendengar pernyataan tersebut, para korban menanyakan bukti kejelasan adanya kerjasama tersebut.
“Jadi Farhan ini katanya mau ada kerjasama dengan salah satu travel, kemudian saat kita tanyakan mana buktinya apabila kalian sedang melakukan usaha join. Karena kami sebagai jemaah kami membutuhkan bukti, kami membutuhkan kepastian apakah kami akan berangkat,” terang Rosiani.
“Tapi ternyata dia tidak bisa memberikan opsi apa-apa,” terusnya.
Sedangkan opsi pengembalian uang atau refund telah diajukan oleh rombongan calon jemaah umrah pada bulan Syawal lalu.
Akan tetapi hingga saat ini belum adanya kejelasan terkait hal tersebut.
“Opsi uang kembali itu juga sudah dilakukan dari bulan Syawal. Jadi jemaah-jemaah yang seharusnya berangkat di bulan Syawal itu diberikan refund. Tetapi itu tidak dilakukan sama Farhan,” pungkasnya.
Kini Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.
(kmr)
