Sony Sonjaya Ngacir Masuk Gedung Kejagung, Ogah Komentar sebelum Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjadi sorotan. Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu memilih irit bicara saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kedatangan Sony sudah dinantikan awak media sejak pagi. Namun, eks petinggi BGN tersebut tidak memberikan sedikit pun komentar terkait perkara yang menjeratnya.

Saat turun dari kendaraan tahanan, Sony langsung bergegas masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan pengawalan petugas. Berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait perkembangan kasus korupsi MBG tak mendapat respons.

img_title BGN Temukan 414 SPPG Anomali: Uang Masuk ke Rekening, Tapi Dapur Belum Beroperasi

Pemeriksaan kali ini dilakukan di tengah upaya Kejagung mengusut dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

Sony diketahui menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Selain dirinya, Kejagung juga menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

img_title Tak Jadi ke Papua, Kepala BGN Mutasi Pegawai yang Bermain HP dan Tak Perhatikan Arahannya ke Sulsel

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan praktik penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program di lapangan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, maupun kelompok bisnis.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) di Kantor BGN

Bos BGN Sebut Program MBG Jadi Prioritas di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pemerintah akan memprioritaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah dengan angka stunting tinggi.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut