Sadis! Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali demi Uang Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
- dok. istimewa
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor.
"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," tuturnya.
Polisi menangkap JA pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Menurut AKP Bayu, pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” kata dia.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
