Sekda Kuansing Zulkarnain Dua Kali Suap Bupati Suhardiman Amby, Pertama saat Mau Jadi Kadis

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah), Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VoxPop – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain (ZKN) di kasus suap terkait pengisian jabatan, Rabu 1 Juli 2026.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Keduanya merupakan pemberi dan penerima suap untuk pengisian jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuansing.

KPK mengungkap, Suhardiman tidak hanya sekali menerima suap dari Zulkarnain. Suap pertama yaitu dengan pemberian mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta.

img_title KPK Duga Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Saat sebagai Plt Bupati, Suhardiman menerima suap mobil Pajero tersebut untuk memuluskan Zulkarnain menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR di tahun 2021.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
img_title KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Bupati Kuansing

"Ini bukan pertama kali dilakukan oleh ZKN, pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Dinas juga sempat memberika sesuatu kepada SA," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Taufiq menjelaskan, pembelian Pajero untuk menguap sang Bupati dilakukan secara kredit. Namun atas nama orang lain yaitu Direktur Utama PT MIC, Ardilea (ARD).

"Hal yang sama juga dilakukan ZKN bahwa pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit juga dibantu oleh orang yang sama ARD," jelasnya.

Dari peristiwa itu sambung Taufik, bahwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap naik kelas.

"Artinya dari Kepala Dinas PU dan kemudian ke Sekda," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.

"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik.

Taufik menyebut, mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar). Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.

Taufiq mengungkapkan, bahwa pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Pasalnya Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut