Yusril Persilakan Nadiem Tempuh Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Pemerintah Tak Ikut Campur

Menkum HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Nadiem Makarim menempuh upaya banding usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

img_title KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

"Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis 2 Juli 2026.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk langkah jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan pengadilan.

img_title Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Tangkap Begal, Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Mereka Harus Ditangkap Hidup-hidup

Ia juga menekankan bahwa Nadiem sebagai terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

"Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," ujarnya.

img_title Menko Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama Palestina Maupun Aktivis Gaza

Sebelumnya, Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh demi memperjuangkan kebenaran, anak muda, kalangan profesional, dan pihak yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berasal dari dana Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusannya, hakim menyebut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nadiem mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian itu timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut