Menang Sebagian di Praperadilan, Roy Suryo: Ini Bukan Kemenangan Saya, Tapi Milik Semua
- tvOnenews/A.R Safira
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tutur I Ketut Darpawan.
