Kemenhub Tegaskan Komitmen Hormati Proses Persidangan PTUN Terkait Proyek Pelabuhan

Ilustrasi ketok palu.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta, VoxPop – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sikap tersebut disampaikan menyusul berlangsungnya persidangan terkait sengketa administrasi dan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID) pada proyek kepelabuhanan.

img_title Kemenhub Kawal Kepulangan ABK RI yang Kapalnya Kena Serangan Misil di Selat Hormuz

Kemenhub menyatakan seluruh penjelasan, bukti, dan argumentasi telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Karena itu, instansi tersebut memilih menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Direktur Kepelabuhanan Muh Anto Julianto diarahkan kepada Kasubdit Kepengusahaan Kepelabuhanan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Komang Wisnu, yang memberikan penjelasan mengenai posisi regulator dalam perkara tersebut.

img_title UIN Jakarta Tegaskan Layanan Pendidikan Tetap Berjalan Sesuai KMA Nomor 1543 Tahun 2025

Komang mengatakan bahwa seluruh substansi yang menjadi pokok gugatan telah dijelaskan dalam persidangan sehingga pihaknya tidak ingin memberikan penilaian di luar mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"Ini pertanyaan sudah kami jawab juga di persidangan. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan jawaban-jawaban dari kami," ujar Komang Wisnu, Selasa, 7 Juli 2026.

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Kemenhub Percayakan Penilaian kepada Majelis Hakim

Menurut Komang, Kemenhub menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan oleh masing-masing pihak selama persidangan berlangsung.

Oleh karena itu, Kemenhub memilih mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai prosedur dan menunggu putusan yang nantinya akan ditetapkan oleh PTUN.

"Kami mengikuti keputusan PTUN nantinya," kata Komang.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara objektif hingga persidangan selesai.

"Sebaiknya sih nunggu sidang selesai ya," tambahnya.

Sengketa Berkaitan dengan Dokumen SID Proyek Pelabuhan

Perkara yang saat ini bergulir di PTUN diajukan oleh PT KSS. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan keberatan terhadap aspek administratif maupun teknis yang berkaitan dengan surat-surat dinas yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Pada agenda persidangan pertama, pembahasan difokuskan pada prosedur penerbitan surat dinas Kemenhub serta proses penyusunan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID). Pihak penggugat menilai terdapat aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut