Menteri PANRB Minta ASN Diberi Fleksibilitas Kerja Untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Menteri PANRB Rini Widyantini
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah mendapat kesempatan untuk mengantar buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah.

img_title 1,12 Juta Pengguna Penyeberangan ASDP Nikmati Stimulus Pemerintah saat Libur Sekolah

Hal itu menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengimbau instansi pemerintah menerapkan fleksibilitas kerja bagi ASN pada momen tersebut.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama sekolah.

img_title Begini Cara Pengembangan Karir, Promosi hingga Mutasi ASN di Lingkungan Setjen DPD RI

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

img_title Sudaryono: Sekolah di Grobogan Sudah Rusak Sebelum Ada MBG

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut dia, pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme dalam bekerja.

Ia berharap ASN tetap dapat mendampingi anak saat memasuki hari pertama sekolah sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Imbauan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Program itu menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan peran orang tua dalam pengasuhan anak.

"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tutur Rini. (LAN)

Anggota DPR RI Rajiv

Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Cipongkor, Bandung Barat.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut