Golkar Desak Polri Bongkar Seluruh Aset Hasil Korupsi Febrie Adriansyah

Jampidsus Febrie Ardiansyah
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon / VoxPop

Jakarta, VoxPop – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," kata Rikwanto di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2026.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai aset yang diduga masih tersebar harus segera ditelusuri agar penyidik dapat memetakan aliran dana milik Febrie Adriansyah. 

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Menurutnya, langkah tersebut juga akan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Untuk memastikan proses itu berjalan maksimal, Rikwanto mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membentuk panitia kerja (Panja) yang bertugas mengawasi penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Ia meyakini keberadaan Panja akan membuat pengawasan Komisi III terhadap proses penyidikan semakin intensif, sekaligus memperkuat pengawalan terhadap penyelesaian perkara.

"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman," kata Rikwanto.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.

Totok menjelaskan penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga merupakan Don Ritto. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Totok mengatakan DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut