Nadiem Bakal Dapat Amnesty dari Prabowo? Ini Kata Yusril

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan belum ada arahan maupun usulan terkait pemberian amnesti kepada Nadiem Makarim.

img_title Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Tangkap Begal, Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Mereka Harus Ditangkap Hidup-hidup

Menurut Yusril, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berlangsung dan hingga kini belum membahas opsi amnesti bagi Nadiem.

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis 2 Juli 2026.

img_title Menko Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama Palestina Maupun Aktivis Gaza

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai peluang Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, seperti abolisi yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Yusril menjelaskan pembahasan mengenai amnesti belum dilakukan karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Usai putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding.

img_title Yusril: Tugas Pertama Kuntadi sebagai Jampidsus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

Ia juga menilai jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang setara selama persidangan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. (ant)
 

Gedung Komisi Yudisial

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut