KPK Periksa Asisten Pribadi Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Rp2,7 Miliar

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, penyidik memanggil asisten pribadi (aspri) Gatut Sunu untuk diperiksa sebagai saksi.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Timur bersama sejumlah saksi lain yang berasal dari kalangan kontraktor dan pihak swasta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dipanggil berinisial FJ, yang diketahui menjabat sebagai asisten pribadi Bupati sekaligus bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

img_title Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Tiga Kontraktor dan Admin Perusahaan Ikut Dipanggil

img_title Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Cuma Punya Satu Mobil

Selain memeriksa asisten pribadi Gatut Sunu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah:

  • RSM, kontraktor.
  • TGR, kontraktor.
  • ANW, admin CV Triple S.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

KPK Sudah Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan

Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, KPK telah memeriksa empat orang saksi di Polda Jawa Timur.

Keempat saksi tersebut meliputi:

  • LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia.
  • MAL selaku Direktur CV Karya Remaja.
  • ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera.
  • BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Kemudian pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik kembali memanggil empat saksi lainnya, yakni:

  • SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati.
  • VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan.
  • ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa.

RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Berawal dari OTT KPK di Tulungagung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut