Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Swasta Guna Bayar Urus Perkara di KPK

Bupati Pemalang Diduga Palak Anak Buah demi Urus Kasus di KPK, Uang Rp1,2 Miliar Mengalir ke Staf KPK
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta di wilayah tersebut hingga mendapatkan uang Rp 1,98 miliar demi mengurus penyelesaian perkara di lembaga antirasuah.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Taufik menjelaskan perkara yang ingin diselesaikan oleh Anom terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

img_title Stafnya Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

"Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan," jelasnya.

Ia menjelaskan mulanya Anom meminta orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris untuk bertemu dengan adik iparnya yang berinisial HAN.

img_title Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran

Anom meminta Gus Haris bertemu dengan HAN agar dikenalkan dengan ayah dari polisi bernama Setya Budi Dias yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi, yakni Lilik Budi Suprianto.

Selanjutnya, kata Taufik, Anom bersama Gus Haris bertemu dengan Lilik hingga tiga kali di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Pada salah satu pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan penyelesaian perkara sebesar Rp 2 miliar.

"Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS," katanya.

Kemudian, pada 27-28 Juli 2026, Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari jajaran Pemkab Pemalang hingga pihak swasta.

Di sisi lain, pada 27 Juli 2026, KPK menduga terjadi pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang. Dalam pertemuan itu, Taufik mengatakan KPK menduga terjadi penyerahan uang pengurusan penyelesaian perkara sejumlah Rp 1,2 miliar dari total Rp 2 miliar.

“Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS ini di rumahnya, dan uang sejumlah Rp 1,2 miliar berhasil diamankan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut