Gerindra Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden Prabowo
- Foe Peace/VoxPop
Pernyataan Gerindra tersebut muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Hotman menilai langkah tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia bahkan menyebut Febrie Adriansyah merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo.
"Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," kata Hotman di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Gerindra Minta Proses Hukum Tetap Transparan
Menanggapi pernyataan tersebut, Gerindra tetap berpandangan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dikaitkan dengan persetujuan Presiden.
Partai berlambang kepala burung Garuda itu menegaskan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sebaiknya diserahkan kepada institusi penegak hukum agar dapat diselesaikan secara objektif.
Bahtra juga berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara terbuka sehingga seluruh prosesnya dapat diketahui publik dan menghasilkan kepastian hukum.
Menurutnya, transparansi dalam penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dengan demikian, Gerindra menilai proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden Prabowo Subianto. Partai tersebut memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
tvOnenews/Syifa Aulia
