Aturan Warga Lepas Status WNI Harus Bayar Rp5 Juta Mulai Berlaku 1 Agustus 2026

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta, VoxPop – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

img_title Usai Gempa M 7,1 di Jepang, Apakah Wisatawan Masih Aman Berkunjung?

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

img_title Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Ungkap Kondisi WNI yang Jadi Korban

Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. 

img_title Polisi Tangkap Maling Motor yang Tembak Warga di Jaktim

Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. 

Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Kerahkan Warga Menyambutnya saat Kunker: Kasihan Nunggu Berjam-jam Panas

Presiden Prabowo Subianto meminta para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati untuk tidak mengerahkan warga hanya untuk menyambut kedatangannya saat melakukan kunker.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut