Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk profesional mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.
"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Yusril menekankan, terbuka kemungkinan bagi KPK melakukan supervisi dan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung. Pengambilalihan dapat dilakukan KPK jika penyidikan kasus tersebut berlarut-larut. Sementara, syarat lainnya telah terpenuhi, yakni melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, dan kerugian negara melebihi Rp 1 miliar.
Maka itu, Yusril berharap Kejagung dapat profesional dan transparan sehingga tidak perlu diambil alih KPK. Yusril juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kejagung mengusut kasus Febrie Adriansyah.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat penyelesaian tiga perkara korupsi yang ditangani polisi.
Hal itu disampaikan saat menerima pelimpahan tiga perkara sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Korps Adhyaksa dan Polri. Menurutnya, percepatan penanganan perkara menjadi harapan masyarakat yang menunggu kepastian hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh, ah, Yang Ketua Komisi III ini," ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
