DPR Dorong Regulasi Kadar Nikotin dan Tar Disusun dengan Memperhatikan Berbagai Aspek

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VoxPop – Komisi IV DPR RI menerima aspirasi petani tembakau Kabupaten Temanggung terkait penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

img_title Panggah Ingatkan Aturan Tembakau Berpotensi Dorong Lonjakan Impor

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan petani, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam forum tersebut, para petani menyampaikan sejumlah masukan mengenai rencana pengaturan kadar nikotin dan tar.

Komisi IV DPR RI menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan kebijakan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar implementasinya dapat berjalan secara optimal.

img_title Datangi Komisi IV DPR, Ratusan Petani Tembakau Temanggung Tolak Regulasi Kadar Nikotin

"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," kata Panggah, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut dia, diperlukan solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dalam penyusunan aturan tersebut.

img_title Fraksi PDIP DPR Terima Aspirasi DPRD Temanggung, Minta Pemerintah Kaji Pembatasan TAR dan Nikotin

"Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai kepastian regulasi menjadi hal yang penting bagi sektor pertembakauan. Dia juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan dalam proses penyusunan aturan.

"Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," ujar Firman.

Firman berharap proses penyusunan kebijakan dapat memperhatikan karakteristik komoditas tembakau nasional.

"Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung. Tembakau Temanggung misalnya memiliki kadar nikotin yang bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," katanya.

RDPU tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi dari petani tembakau Kabupaten Temanggung kepada Komisi IV DPR RI terkait penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aspirasi yang disampaikan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Mudi

Tolak Aturan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo

Rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat penolakan keras dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

img_title
VoxPop.co.id
25 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut