MUI: LGBT Merendahkan Martabat Manusia

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar
Sumber :
  • ANTARA/Rangga Pandu

Jakarta, VoxPop – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT di Tanah Air karena dinilai merendahkan martabat kemanusiaan dan mengancam ketahanan nasional.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

"Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai," katanya dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Anwar menaruh harapan besar agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti dengan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan tersebut.

img_title Bagaimana AI Mengubah Industri Game? Dari Musuh Adaptif hingga Dunia yang Terus Berkembang Tanpa Skrip

Ia menyebut bahwa draf naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT telah disiapkan oleh MUI.

"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut.

Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.

Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun di media sosial.

"(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana," ujar Cholil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut