Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan Alasan Mau Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, blak-blakan alasan dirinya menerima tawaran menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka.
Febri menjelaskan, dirinya diminta mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) itu setelah dihubungi seorang kolega. Setelah mendengar penjelasan mengenai perkara tersebut, ia memutuskan menerima permintaan pendampingan hukum.
”Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” katanya kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Dia menegaskan, posisinya sebagai advokat membuat dirinya hanya akan fokus pada aspek hukum dan pemenuhan hak-hak kliennya selama proses penyidikan berlangsung.
”Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjadi (dan) menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” kata dia.
Menurut Febri, hingga saat ini masih perlu ada penjelasan lebih terang mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan dugaan TPPU terhadap kliennya.
”Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” ujarnya.
Febri juga menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Bahkan, Febrie memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi meski di tengah pemeriksaan status hukumnya berubah menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan.
”Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” kata dia.
Dia mengaku baru resmi menjadi kuasa hukum Febrie beberapa hari terakhir. Surat kuasa diterimanya pada Kamis, 23 Juli 2026, atau sehari sebelum mendampingi pemeriksaan pertama kliennya di Kejagung.
Lebih lanjut, Febri turut membeberkan kronologi perkara yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut. Dia menjelaskan, pada awalnya terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejagung.
”Dari 3 sprindik tersebut, ada 1 penetapan tersangka. Jadi, ada 4 dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, 3 sprindik umum dan 1 surat penetapan tersangka,” katanya.
