LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Gedung LPSK Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta, VoxPop – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan perlindungan bagi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mulai ditindaklanjuti.

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menelaah permohonan tersebut untuk menentukan apakah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu membutuhkan perlindungan khusus.

Proses yang dilakukan LPSK tidak sekadar bersifat administratif. Lembaga tersebut kini mengkaji bobot keterangan Ferry, potensi ancaman yang mungkin dihadapi, hingga situasi khusus yang menjadi dasar pemberian perlindungan.

img_title Kasus Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Masih Misterius, Polisi Bongkar Isi Ponsel Korban

Ketua LPSK Achmadi membenarkan bahwa permohonan dari Kejaksaan Agung telah diterima dan sedang memasuki tahap asesmen.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," katanya, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Menurut Achmadi, sejak perkara dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus masih ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi itu tetap berlanjut setelah penanganan perkara kini berada di bawah Korps Adhyaksa.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap saksi maupun korban merupakan mandat yang diberikan oleh undang-undang dan menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban,” tuturnya.

Achmadi mengatakan, setiap permohonan yang masuk akan melalui proses telaah untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan tingkat ancaman maupun kondisi yang dihadapi pemohon.

“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengambil langkah yang tak biasa dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Salah satu saksi yang baru saja diperiksa, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dipastikan akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan tersebut disampaikan Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, usai pemeriksaan terhadap Ferry pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya, Jumat, 31 Juli 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut