Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Gudang Ganja 27,9 Kg di Jatinegara dan Tangkap 3 Pengedar
- Freepik
Jakarta, VoxPop – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Jatinegara.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan pengambilan paket narkotika di wilayah Jakarta Timur. Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan menyasar empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Triyatno menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jatinegara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti," kata Triyatno dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37).
Tersangka Pertama Ditangkap di Cipinang Muara
Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka D.H.P. yang berada di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Setelah berhasil mengamankan D.H.P., polisi melakukan pemeriksaan awal dan memperoleh informasi yang mengarah ke lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Keterangan dari tersangka pertama kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus.
Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja di Rumah Kontrakan
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka F.R. sekaligus menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang dan kardus.
"Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus," ujar Triyatno.
