KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa KPK dalam hal ini hanya menjadi tempat dititipkannya penahanan terhadap Febrie. Sehingga seluruh proses penyidikan dilakukan oleh tim sembilan Kejagung.

"Untuk penahanan FA, ini kita hanya kebagian dari sisi tempat penahanan, jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh tim sembilan Kejagung," katanya dikutip Minggu 2 Juli 2026.

img_title Kasus Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Masih Misterius, Polisi Bongkar Isi Ponsel Korban

Taufik menjelaskan, bahwa kewenangan KPK saat ini sebatas koordinasi dan supervisi, terkecuali jika memang ada syarat-syarat yang harus diambilalih penanganannya oleh lembaganya.

"Kecuali memang nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 itu ada hal-hal yang menyaratkan kemudian penanganannya harus diambilalih KPK," jelasnya.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Sekedar informasi, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Alasannya, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

Sementara itu berdasarkan pantauan di Rutan KPK saat itu, ia tiba sekira pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Febrie dikawal oleh sejumlah pengawal saat turun dari kendaraan dan memasuki Rutan KPK. Ia juga tidak mengatakan apapun kepada awak media yang sudah menunggu di Rutan.

Selanjutnya ia masuk ke dalam Rutan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jaksel dijaga ketat TNI

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Tim penyidik Kejagung kembali bergerak dalam pengusutan dugaanTPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut