Dewas KPK Bakal Periksa Staf Admin Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Menurut Gusrizal, status tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewenangan Dewas terkait kemungkinan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

img_title Kata KPK Soal Penyadapan Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan dalam Sidang Hasto

"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," kata Gusrizal.

Ia menjelaskan apabila penanganan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto sepenuhnya diserahkan kepada institusi Polri, maka Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

img_title Ketua KPPU Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Meski demikian, Dewas tetap akan melakukan pemeriksaan dalam rangka evaluasi internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan KPK.

"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," ujarnya.

img_title KPK Ogah Banding Vonis 3,5 Tahun Kasus Korupsi Jasindo, Statusnya Inkracht

Setya Budi Dias Jadi Salah Satu Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Keempat tersangka tersebut yakni:

  • Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
  • Orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris.
  • Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto.
  • Ayah Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto, yang berstatus sebagai pihak swasta.
  • Setya Budi Dias diketahui juga bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK.

Penetapan tersangka terhadap anggota Polri yang sedang bertugas di lingkungan KPK tersebut menjadi perhatian Dewas karena menyangkut evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal lembaga.

Seluruh Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

KPK telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Dewas KPK menegaskan akan terus mengumpulkan informasi dari pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bahan evaluasi internal. Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan sistem pengawasan di lingkungan KPK guna mencegah terulangnya kasus serupa pada masa mendatang.

Staf KPK jadi tersangka di kasus Bupati Pemalang

Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Cuma Punya Satu Mobil

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto diduga memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi di KPK

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut