Runtutan Kasus Bigmo: Viral Promosi Vape Libatkan Anak, Dipecat Brand hingga Diperiksa Polda Metro Jaya
- Instagram bigmo
Sorotan kemudian semakin meluas setelah Manik Marganamahendra ikut menyampaikan kritik. Ia menilai penggunaan anak di bawah umur dalam promosi likuid vape bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Setelah video viral, kolom komentar media sosial Bigmo dipenuhi kritik. Banyak warganet menandai akun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, hingga Kemenkomdigi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Bigmo Dipecat dari Brand
Dampak dari kontroversi tersebut tidak hanya datang dari publik. Bigmo juga kehilangan kepercayaan dari salah satu brand yang sebelumnya bekerja sama dengannya.
Keputusan penghentian kerja sama itu menjadi salah satu konsekuensi awal setelah video promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur viral di media sosial. Langkah tersebut dilakukan di tengah derasnya kritik terhadap dugaan pelanggaran etika dan aturan promosi produk rokok elektronik di ruang digital.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi kreator konten mengenai pentingnya mematuhi ketentuan promosi produk yang diperuntukkan bagi kalangan dewasa.
Dilaporkan hingga Diperiksa Polda Metro Jaya
Kontroversi kemudian berkembang ke ranah hukum. Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi likuid vape melalui siaran langsung di YouTube.
Laporan tersebut membuat penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus yang kini menjadi perhatian publik. Bigmo kemudian memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape.
Perkembangan tersebut menandai bahwa perkara yang semula hanya ramai diperbincangkan di media sosial kini telah memasuki proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
DPR Minta Akun YouTube Bigmo Diblokir
Kasus Bigmo juga mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai dugaan promosi vape kepada anak merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan anak sekaligus dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Sahroni, promosi produk nikotin melalui media sosial sudah dilarang, terlebih jika melibatkan anak-anak.
Ia juga meminta kepolisian bersama Kemenkomdigi berkoordinasi dengan YouTube Indonesia agar akun Bigmo diblokir karena dinilai telah melakukan pelanggaran yang serius.
