Runtutan Kasus Bigmo: Viral Promosi Vape Libatkan Anak, Dipecat Brand hingga Diperiksa Polda Metro Jaya
- Instagram bigmo
Kemenkomdigi Tegur YouTube
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube. Teguran diberikan setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektronik dengan melibatkan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Menurutnya, konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Promosi Vape Kembali Jadi Sorotan
Di tengah bergulirnya kasus Bigmo, praktisi sekaligus akademisi komunikasi digital Afgiansyah menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan promosi rokok elektronik di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 446 ayat (1), melarang setiap orang, produsen, importir, maupun distributor menampilkan sponsorship produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial maupun platform digital.
Menurutnya, vape diperlakukan setara dengan rokok konvensional sehingga promosi dalam bentuk apa pun di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kasus Bigmo juga dinilai menunjukkan masih rendahnya literasi hukum di kalangan kreator konten mengenai batasan promosi produk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih menjadi perhatian publik seiring proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
