KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Silmy diduga menerima uang sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi hingga pejabat di kantor imigrasi.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Selain mencari dokumen maupun barang bukti lainnya, penyidik juga terus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan terbaru, termasuk hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan inventarisasi barang bukti selesai dilakukan.
tvOnenews/Aldi Herlanda
