KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses penggeledahan baru selesai pada Selasa petang.
"Itu baru selesai, sekitar jam 6 itu habis magrib, tim masih melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Taufik.
Meski demikian, KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut.
"Nanti mungkin hasilnya karena sedang proses terakhir, nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya," ujarnya.
Penyidik Masih Fokus Sita Aset Tersangka
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga masih memfokuskan penyidikan pada upaya penyitaan aset milik para tersangka sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).
Menurut Taufik, tim penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Kami mendapat laporan dari tim penyidik, imigrasi itu masih melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka," katanya.
Namun demikian, KPK belum merinci jenis aset maupun nilai total barang yang telah disita.
Taufik hanya memastikan penyidik telah memasang plang penyitaan di sejumlah aset yang diduga milik para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dalam penyidikan yang telah berjalan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim. KPK menyebut dugaan keterlibatan Silmy terjadi saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Silmy diduga menerima uang sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi hingga pejabat di kantor imigrasi.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Selain mencari dokumen maupun barang bukti lainnya, penyidik juga terus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan terbaru, termasuk hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan inventarisasi barang bukti selesai dilakukan.
tvOnenews/Aldi Herlanda
