WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal
- freepik.com/freepik
Jakarta, VoxPop – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan budaya kerja baru yang telah diterapkan selama dua bulan terakhir.
Perpanjangan kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan perpanjangan kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi secara normal selama kebijakan tersebut berlangsung.
Beberapa layanan yang dipastikan tetap berjalan penuh meliputi:
- Layanan kesehatan
- Layanan pendidikan
- Administrasi kependudukan
- Perizinan
- Mal Pelayanan Publik
Menurut Qodari, setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme WFH sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan masing-masing sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
WFH Jadi Bagian Pola Kerja Fleksibel ASN
Qodari menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan merupakan aturan baru. Pola kerja fleksibel bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memandang WFH hanya sebagai perubahan lokasi bekerja, tetapi sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.
"WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," kata Qodari.
Menurutnya, orientasi kinerja instansi pemerintah diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan. Sementara itu, kinerja individu ASN tetap dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Hasil Evaluasi Jadi Dasar Perpanjangan
Perpanjangan kebijakan WFH diputuskan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem kerja tersebut selama dua bulan terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meski ASN menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel.
Qodari mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu merespons perubahan yang berlangsung cepat, baik di tingkat nasional, regional maupun global.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan birokrasi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Efisiensi Energi dan Penghematan Belanja Negara
Selain mendukung transformasi birokrasi, perpanjangan WFH juga dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam menghemat konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif. Di sisi lain, ASN didorong untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi umum sebagai bagian dari budaya kerja baru yang lebih efisien.
Qodari menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan anggaran, tetapi menjadi peluang untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Bagi pemerintah, efisiensi bukanlah tujuan akhir melainkan kesempatan untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi kita optimis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," ujarnya.
PANRB Minta Instansi Rutin Melapor
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan WFH satu hari setiap pekan dilanjutkan karena hasil evaluasi menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan selama penerapannya.
Rini juga meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala sebagai bahan evaluasi pemerintah terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu indikator keberhasilan kebijakan WFH terlihat dari penurunan konsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite sekitar 9 persen selama masa penerapan sebelumnya.
Kebijakan WFH bagi ASN pertama kali diumumkan pemerintah pada akhir Maret 2026 sebagai bagian dari strategi efisiensi energi. Skema tersebut diterapkan selama satu hari kerja dalam sepekan, yang pada awal pelaksanaannya dijadwalkan setiap Jumat.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengaturan WFH berdasarkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelayanan publik di instansi masing-masing. Dengan demikian, fleksibilitas kerja dapat diterapkan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
