Link Video Mesum 'Yang Wes Yang' Viral di Media Sosial, Ini Ancaman Hukuman Bagi yang Menyebarkan
Salah satu aturan yang dapat dikenakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut melarang seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dapat diakses.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, penyebaran konten pornografi juga berkaitan dengan Undang-Undang Pornografi. Aturan tersebut melarang berbagai tindakan terhadap konten pornografi, termasuk memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan konten pornografi.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar.
Dengan demikian, viralnya video “Yang Wes Yang” atau "Yank Uwes Yank" seharusnya tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk ikut mencari, menyimpan, atau menyebarluaskan rekaman yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Terlebih, informasi mengenai identitas maupun keaslian video masih perlu dipastikan melalui sumber resmi.
Alih-alih ikut menyebarkan tautan, masyarakat disarankan menghentikan rantai distribusi konten dan tidak mengunggah ulang materi yang bersifat pribadi atau asusila. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya korban tambahan sekaligus menghindari persoalan hukum akibat aktivitas di ruang digital.
