KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers.

img_title KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

Berawal dari Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

KPK menjelaskan perkara ini bermula dari proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

img_title KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Program tersebut dirancang untuk memantau distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan teknologi digital.

Sebelum proses pengadaan dimulai pada September 2018, Dian Rachmawan diduga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) sebagai alat pemantau volume BBM di dalam tangki secara otomatis.

Menurut KPK, dalam proses tersebut Dian diduga mengarahkan pengadaan perangkat EDC kepada pihak tertentu.

"Untuk pengadaan EDC, diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK. Lalu Dian secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC dilaksanakan oleh PT ASK," ujar Taufik.

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Vendor

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengondisian dalam proses pemilihan vendor.

KPK menyebut Elvizar diduga lebih dahulu melobi direksi PT Telkom beserta sejumlah anak usahanya agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Dalam proses tersebut, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

"EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC," ungkap Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut