KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Dengan mundurnya salah satu calon penyedia, PT PCS kemudian menjadi satu-satunya vendor yang menyediakan perangkat EDC dalam proyek tersebut.

img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

Kerugian Negara Capai Rp322,18 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Rincian kerugian tersebut terdiri dari:

  • Kerugian pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG): Rp193,75 miliar
  • Kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920: Rp128,42 miliar
img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Selain itu, BPK juga menemukan total loss sebesar Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat EDC Z90 yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal proyek.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian proyek digitalisasi SPBU, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penunjukan vendor, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

KPK mengungkap pemberi dan penerima dalam kasus korupsi kuota haji mengakui adanya aliran uang. Penyidik menyebut barang bukti uang juga telah disita.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut