KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar
- ANTARA/Rio Feisal
Dengan mundurnya salah satu calon penyedia, PT PCS kemudian menjadi satu-satunya vendor yang menyediakan perangkat EDC dalam proyek tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp322,18 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Rincian kerugian tersebut terdiri dari:
- Kerugian pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG): Rp193,75 miliar
- Kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920: Rp128,42 miliar
Selain itu, BPK juga menemukan total loss sebesar Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat EDC Z90 yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal proyek.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian proyek digitalisasi SPBU, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penunjukan vendor, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
tvOnenews/Aldi Herlanda
