Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal

Ilustrasi dokter
Sumber :
  • Freepik

VoxPop –Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis terkait komentar nirempati terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

img_title RS Pusri Palembang Pecat Dokter yang Tuliskan Komentar Nirempati ke Yurizal

Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahri, mengatakan pihaknya bersama organisasi profesi saat ini masih menelusuri kasus tersebut. Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah tindakan oknum yang bersangkutan termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

"Jadi mekanisme investigasi dugaan pelanggaran tadi apakah pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran apakah hanya pelanggaran etika karena virtual," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.

img_title Kemenkes: Pasien Yurizal yang Viral Tunggu 8 jam karena HCU RSCM Terbatas

Syahri menjelaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut dapat dikenai berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya mulai dari teguran hingga pembinaan, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan etika profesi.

"Hukumannya apa? sanksinya? sebagaimana diatur dalam peraturan ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan macam-macam apakah dia disuruh melakukan pendidikan terkait etika masing-masing profesi," sambung dia.

img_title KKI Kantongi Identitas Nakes yang Berkomentar Nirempati ke Yurizal, Siapa Mereka?

Syahril menjelaskan, pelanggar juga dapat dikenai teguran tertulis. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. 

Sementara itu, apabila terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).

"Kemudian ada teguran tertulis tergantung gradasinya ringan, sedang dan berat. Kalau dia masuk disiplin profesi maka itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang-berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR," kata dia.

Syahri mengatakan, durasi penonaktifan STR bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan. Lamanya sanksi ditentukan berdasarkan hasil persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

"Bisa sebulan, dua bulan tiga bulan. Ini melalui majelis disiplin profesi," kata dia.

Ia menambahkan, penonaktifan STR akan diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Ketika SIP dinoaktifkan, dokter yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan praktik sesuai dengan durasi hukuman yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut