Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah 6 tahun di Tapanuli Selatan
Sumber :
  • VoxPopMedan/Bagus Syahputera

Medan, VoxPop – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus tewasnya bocah perempuan, berinisial MN berusia 6 tahun, yang jasadnya ditemukan di dalam sumur milik warga di di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.

img_title Fakta-fakta Kasus Mutilasi dalam Karung di Depok yang Menjerat Seorang Tukang Piscok

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengungkap pelaku berinsial MH (37) ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami bocah prempuan tersebut.

"Seorang pria berinisial MH diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan MN warga Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Ferry, Jumat 7 Agustus 2026.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Ungkap Dugaan Motif Sebenarnya

Pelaku MH ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapsel, pada Kamis 6 Agustus 2026. Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Tapsel guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Ferry menjelaskan, kronologi kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual bocah yang ditemukan jasadnya di dalam sumur milik warga pada Minggu siang, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

img_title Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung

Setelah dievakuasi keluar dari sumur itu, jasad korban dibawa ke rumah duka. Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban. Lalu, meminta dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik.

"Hasil autopsi menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul, serta tanda-tanda korban mengalami mati lemas (asfiksia) akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan," jelas Ferry.

Ferry mengungkapkan berdasarkan laporan polisi dilayangkan pihak keluarga. Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel melakukan proses penyidikan, dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta hasil autopsi.

Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada pelaku MH. Usai ditangkap, Ferry mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual kepada korban. 

MH melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah, Sabtu 1 Agustus 2026. Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut