Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur
- VoxPopMedan/Bagus Syahputera
Medan, VoxPop – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus tewasnya bocah perempuan, berinisial MN berusia 6 tahun, yang jasadnya ditemukan di dalam sumur milik warga di di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengungkap pelaku berinsial MH (37) ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami bocah prempuan tersebut.
"Seorang pria berinisial MH diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan MN warga Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Ferry, Jumat 7 Agustus 2026.
Pelaku MH ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapsel, pada Kamis 6 Agustus 2026. Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Tapsel guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Ferry menjelaskan, kronologi kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual bocah yang ditemukan jasadnya di dalam sumur milik warga pada Minggu siang, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah dievakuasi keluar dari sumur itu, jasad korban dibawa ke rumah duka. Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban. Lalu, meminta dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik.
"Hasil autopsi menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul, serta tanda-tanda korban mengalami mati lemas (asfiksia) akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan," jelas Ferry.
Ferry mengungkapkan berdasarkan laporan polisi dilayangkan pihak keluarga. Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel melakukan proses penyidikan, dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta hasil autopsi.
Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada pelaku MH. Usai ditangkap, Ferry mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual kepada korban.
MH melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah, Sabtu 1 Agustus 2026. Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali.
Kemudian, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia. MH selanjutnya meninggalkan lokasi ditemukan jasad bocah itu.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban," kata Ferry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk memindahkan korban.
Ferry menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.
"Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," jelas Ferry.
Ferry juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
"Saat ini penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan dokter forensik, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ferry.
VoxPopMedan/Bagus Syahputera
