RS Pusri Palembang Pecat Dokter yang Tuliskan Komentar Nirempati ke Yurizal

Yurizal Tri Chaerawan
Sumber :
  • Threads/yurizaltrich

VoxPop –Rumah Sakit Pusri Palembang resmi mengakhiri kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine. Keputusan ini diambil setelah managemen melakukan pemeriksaan internal terkait komentar yang bersangkutan di akun Threads pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

img_title Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal

"Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen RS Pusri telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di RS Pusri, manajemen telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," demikian keterangan resmi dari managemen Rumah Sakit yang diunggah di akun Instagram resmi RS Pusri Palembag, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Managemen rumah sakit menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menegakkan profesionalisme, dan tata kelola yang baik, serta memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di RS Pusri mematuhi standar etika dan ketentuan yang berlaku.

img_title Perawat Dika Diduga Turut Beri Komentar Nirempati kepada Yurizal Tri Chaerawan, RSA UGM Ambil Langkah Tegas

Managemen juga menyebut RS Pusri senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan berkeadilan kepada seluruh pasien tanpa membedakan latar belakang, status, maupun kondisi apa pun. Prinsip pelayanan yang setara merupakan nilai yang terus dijunjung tinggi dalam setiap aspek pelayanan di RS Pusri.

"Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan kepedulian kepada pasien,"unggah keterangan resmi rumah sakit.

img_title IDI: Burn Out Bukan Alasan Nakes Berkomentar Nirempati ke Pasien

Manajemen RS Pusri juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan akan terus melakukan evaluasi serta perbaikan berkelanjutan demi menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Sebagaimana diketahui dr. Tamara Dewi Jasmine sempat melontarkan komentar nirempati kepada pasien Yurizal Tri Chaerawan di unggahan Threadsnya beberapa Waktu lalu. Dalam salah satu unggahannya, yang bersangkutan menyebut pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan tidak mendapat bayaran dari pihak asuransi untuk kasus yang dinilai tidak sesuai aturan.

Selain itu, dokter tersebut juga sempat menyinggung kondisi finansial netizen. Dia menyarankan untuk menggunakan asuransi swasta agar tidak menyalahkan pihak medis.

"Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim," demikian caption yang dibuatnya di akun Threads.

Konsil Kesehatan Indonesia Kantongi Identitaas Nakes yang Komentar Nirempati

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja.

"Ini lagi diinvestigasi, yang jelas rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah (diidentifikasi). Ini ada 10 sudah ada di rumah sakit mana, di rumah sakit mana," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril, dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.

Dijelaskan Syahril lebih lanjut bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada Yurizal ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), lalu ada juga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi dan perawat di rumah swasta.

Syahril menegaskan, rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawannya. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa dilepaskan oleh pihak manajemen rumah sakit.

"Rumah sakit ini sebagaimana kami sampaikan pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja menjadi tanggung jawab mereka juga. Jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab," kata dia.

Syahri mengatakan KKI juga telah meminta keterlibatan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), untuk turut menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain Syahril menjelaskan bahwa seiring investigasi, ada potensi diidentifikasinya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempati ke almarhum peserta JKN.

"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis,"  katanya menjelaskan.

Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang hingga berat, katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sebulan hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Hal itu, katanya, tergantung hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Yurizal Tri Chaerawan

Kemenkes: Pasien Yurizal yang Viral Tunggu 8 jam karena HCU RSCM Terbatas

Pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan menuliskan pengalamannya belum mendapatkan ruangan setelah 8 jam di rumah sakit. Unggahannya pun dikomentari nirempati nakes

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut