Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran Dinilai Perlu

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono alias BHS (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar. Sebelum dikeluarkan surat ijin berlayar kapal diperiksa oleh kesyahbandaran kondisi badan kapal dan permesinannya serta alat bantunya, juga sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan sertifikasi yang ada. Pemeriksaan sebelum keberangkatan ini sama dengan yang diterapkan di angkutan udara termasuk peralatan keselamatan yang ada di kapal baik Life Craft, Sekoci, peralatan navigasi, dan lain lain. Bila tidak sesuai pasti kapal tidak akan diperbolehkan untuk berangkat. Dan bahkan muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah termasuk kendaraan oleh pihak regulator sebelum mengeluarkan surat izin berlayar untuk pergerakan kapal menuju ke tempat tujuan. Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi," katanya.

img_title Detik-detik Kebakaran Ruko 5 Lantai di Cikini, Bikin Pekerja Panik Hingga Teriak Minta Tolong

Namun, BHS menilai masih ada celah pada sisi pengawasan di pelabuhan. Menurutnya, banyak pelabuhan belum dilengkapi fasilitas pemindai atau X-Ray, baik untuk penumpang maupun kendaraan, sehingga barang berbahaya berpotensi lolos masuk ke kapal.

Ia menduga kondisi tersebut juga menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam kebakaran KM Mutiara Sentosa II, sebagaimana keterangan salah satu sopir truk yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Selain itu, BHS juga meminta pemerintah memperkuat kemampuan Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) agar waktu tanggap penyelamatan bisa lebih cepat.

Menurut dia, Indonesia perlu mencontoh negara seperti Jepang dan Filipina yang mampu mengerahkan armada penyelamat dalam waktu 15 menit hingga satu jam setelah menerima laporan kecelakaan.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

BHS menilai keberadaan pangkalan coast guard dan SAR di wilayah dengan lalu lintas laut yang padat menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga mengingatkan agar anggaran SAR tidak dikurangi karena berkaitan langsung dengan penyelamatan nyawa masyarakat.

Di sisi lain, BHS mengapresiasi awak KM Mutiara Sentosa II yang dinilainya telah menjalankan prosedur keselamatan sesuai International Safety Management (ISM) Code saat kebakaran terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut