Tak Lagi Cuma Kejar Pelaku, Kemenhut Kini Bidik Keuntungan Kejahatan Hutan
- Antara Foto
Jakarta, VoxPop - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menginisiasi perubahan paradigma penegakan hukum terpadu terkait kehutanan, tumbuhan, serta satwa liar (TSL) ilegal menghadapi perubahan tren kejahatan dan dampaknya yang semakin kompleks.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho pentingnya penerapan pendekatan hukum multidisiplin (multidoor) guna bongkar kejahatan terorganisasi terkait kehutanan dan TSL.
"Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan. Dengan pendekatan tersebut, kita dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar," katanya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Maka dari itu, lanjutnya, Ditjen Gakkum Kemenhut bersama program Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE) menggelar Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagai langkah strategis menanggulangi tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang dilaksanakan 7-8 Agustus 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Januanto menyatakan pentingnya strategi penegakan hukum masa depan harus bertransformasi pada pembuktian berbasis sains dan pemutusan insentif ekonomi kejahatan.
"Kita perlu menempatkan pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta dukungan sains forensik (forensic science) sebagai bagian utama strategi," ujar dia.
Hal it karena penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut.
Forum itu kemudian merumuskan empat langkah strategis yaitu penguatan kelembagaan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi, penguatan substansi regulasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Forum itu sendiri dihadiri oleh sejumlah tokoh terkait termasuk Direktur D Jampidum Kejagung RI Dwi Agus Arfianto, Direktur Penuntutan KPK Budhi Sarumpaet, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Samingun, Hakim Tinggi Yustisial BSDK/Anggota Lingkungan Hidup Mahkamah Agung R. Heru Wibowo Sukaten.
Dalam diskusi tersebut, hadir juga Staf Khusus Menteri Kejutanan (Menhut) Bidang Penegakan Hukum Kehutanan Inspektur Jenderal Polisi K. Rahmadi dan Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Konflik Tenurial Irjen Pol (Purn) Didik Agung Widjanarko sebagai Penanggap Utama. (Ant)
