Bangun Perbatasan dengan SP Pugar dan PKBI
Jumat, 21 Agustus 2015 - 11:44 WIB
Sumber :
VoxPop.co.id
- Membangun kawasan pinggiran dan daerah perbatasan adalah komitmen pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla yang tertera dalam konsep Nawa Cita. Salah satu langkah efektif dalam membangun beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dengan memaksimalkan program transmigrasi dan pengembangan kawasan perbatasan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merancang program transmigrasi yang terfokus pada kawasan perbatasan yakni Satuan Pemukiman Pemugaran (SP Pugar) dan Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI) untuk desa-desa perbatasan.
“Wilayah perbatasan ini kan memiliki masalah yang kompleks. Makanya kita punya program transmigrasi dan perdesaan yang fokus ke kawasan yang berbatasan dengan negara tetangga,”
ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menurut Menteri Marwan, program SP Pugar dan PKBI keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Marwan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 sebagai aturan turunannya mengatur tentang Pembangunan Satuan Pemukiman (SP) kawasan transmigrasi.
Istilah Satuan Permukiman sendiri dimaknai sebagai permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Adapun Satuan Permukinan yang dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat Satuan Kawasan Pembangunan (SKP) harus dilengkapi sarana pelayanan umum memadai, sarana pelayanan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan sarana pasar harian.
SP Pugar merupakan bagian dari satuan kawasan pembangunan (SKB) transmigrasi berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung penduduk antara 300-500 keluarga. Selain SP Pugar, satuan kawasan pembangunan juga memiliki SP Baru dan SP Tempatan.
SP Pugar menjadi program transmigrasi unggulan untuk wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia. Daerah perbatasan akan semakin cepat maju, karena semua prasyarat pembangunan dapat dipenuhi. Baik sumber daya manusia, permukiman, infrastruktur dan berbagai kebutuhan lainnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merancang program transmigrasi yang terfokus pada kawasan perbatasan yakni Satuan Pemukiman Pemugaran (SP Pugar) dan Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI) untuk desa-desa perbatasan.
“Wilayah perbatasan ini kan memiliki masalah yang kompleks. Makanya kita punya program transmigrasi dan perdesaan yang fokus ke kawasan yang berbatasan dengan negara tetangga,”
ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menurut Menteri Marwan, program SP Pugar dan PKBI keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Marwan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 sebagai aturan turunannya mengatur tentang Pembangunan Satuan Pemukiman (SP) kawasan transmigrasi.
Istilah Satuan Permukiman sendiri dimaknai sebagai permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Adapun Satuan Permukinan yang dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat Satuan Kawasan Pembangunan (SKP) harus dilengkapi sarana pelayanan umum memadai, sarana pelayanan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan sarana pasar harian.
SP Pugar merupakan bagian dari satuan kawasan pembangunan (SKB) transmigrasi berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung penduduk antara 300-500 keluarga. Selain SP Pugar, satuan kawasan pembangunan juga memiliki SP Baru dan SP Tempatan.
SP Pugar menjadi program transmigrasi unggulan untuk wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia. Daerah perbatasan akan semakin cepat maju, karena semua prasyarat pembangunan dapat dipenuhi. Baik sumber daya manusia, permukiman, infrastruktur dan berbagai kebutuhan lainnya.
Halaman Selanjutnya
