Pemenang Pilkada Dilantik, KPU-Bawaslu Jatim Dibelit Korupsi

Penggeledahan Bawaslu Jawa Timur
Sumber :
  • Antara/M Risyal Hidayat
VoxPop.co.id - Sebanyak 19 pasangan kepala daerah baru di Jawa Timur hasil Pilkada Serentak dilantik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu, 17 Februari 2016. Suasana bahagia tentu terpancar di acara pelantikan itu.
img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Namun, di luar suasana gembira itu, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, kini tengah dibelit kasus dugaan korupsi.
img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Kasus Bawaslu Jatim terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi setempat senilai Rp143 miliar untuk biaya pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim 2013. Diusut Polda Jatim sejak tahun 2014, penyidik menemukan penyelewengan uang hibah Rp5,6 miliar. Sebanyak 10 orang jadi tersangka dalam kasus itu.
img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Karena alasan khawatir gaduh pilkada serentak, penyidikan tiga tersangka dari komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto, Andreas Pardede, dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, tertunda. Polda menjanjikan penyidikan ketiganya dituntaskan setelah pilkada serentak.

Kini, proses hukum tiga komisioner itu sudah masuk tahap pemberkasan, lebih lamban dari tujuh tersangka lain yang sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Berkas untuk tiga tersangka dari komisioner Bawaslu Jatim belum kami terima dari Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada VoxPop.co.id, Rabu, 17 Februari 2016.

Proyek Fiktif

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, juga membenarkan soal belum diserahkannya berkas tersangka tiga komisioner Bawasl Jatim ke Kejaksaan. "Belum. Kalau sudah nanti saya berita tahu," ujarnya.

Kasus kedua menggoyang KPU Jatim. Diusut Kejaksaan Negeri Surabaya sejak Januari 2016, kasus terkait dugaan proyek fiktif cetak sebagian logistik Pilpres 2014. Modusnya, oknum pejabat KPU Jatim membuat pengadaan fiktif barang untuk mencairkan dana APBN 2014 untuk kepentingan pribadi.

Setelah pengajuan proyek dilakukan, oknum itu lalu mentrasfer uang ke lima perusahaan percetakan. Setelah itu, uang negara ditransfer ulang ke rekening oknum KPU Jatim. Total uang yang diselewengkan sekitar Rp7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menuturkan bahwa kasus di KPU Jatim sudah tahap penyidikan. Penyidik tinggal mencari alat bukti tambahan untuk mencari tersangkanya. "Belum ada tersangkanya. Masih menunggu keterangan perusahaan rekanan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut