Jaksa di Padang Tertangkap Diduga Gunakan Narkoba

Jaksa Zn tertunduk lesu setelah ditangkap Polresta Padang atas Kasus Narkoba. Sabtu 12 Maret 2016.
Sumber :
  • Wahyudi A. Tanjung/ VoxPop.co.id

VoxPop.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pelaku diduga pemakai narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 12 Maret 2016. Salah satu tersangka, diketahui merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

img_title 3 Wilayah Peredaran Narkoba Tertinggi di Jakarta, Salah Satunya Kampung Bahari

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Ganting I Rt 03/Rw 06, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pukul 10.15 WIB.

Kedua tersangka adalah Zn (58), seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan SA (29), pegawai swasta yang tinggal di Jalan Berok Rt 02/Rw 10, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

img_title 7 Orang Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Awal 2025, 4 Orang WNA

Tersangka Zn sesampainya di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Padang, terlihat lesu dan pucat. Oknum jaksa yang mengenakan baju berwarna merah berlogo kejaksaan di dada bagian kiri, dan tulisan “sehat bersih tanpa KKN” di punggungnya itu, tak bisa berkata banyak. Dia hanya bisa menutupi mukanya dengan selembar handuk yang dibawanya.

Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar kediaman Zn bahwa di rumah tersangka sering ada keramaian oleh warga pendatang. Warga curiga lokasi itu digunakan sebagai tempat pesta narkoba. 

img_title Sepanjang Februari 2025, BNN Tangkap 37 Tersangka Kasus Narkoba

"Karena masyarakat sudah resah dengan aktivitas di rumah tersangka, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan memang saat digerebek kami mendapatkan dua orang pria di dalamnya. Kemudian juga kami temukan barang bukti sabu-sabu dan alat hisap di meja ruang tamu rumah tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, Komisaris Polisi Daeng Rahman di kantornya. 

Daeng menceritakan, saat mau ditangkap, SA berusaha kabur melalui jendela rumah, tapi berhasil dicegat polisi yang sudah mengepung rumah Zn. 

Setelah berhasil menangkap SA, polisi menggeledah mobil yang dibawanya ke rumah oknum jaksa tersebut. Di dalam mobil jenis Datsun dengan nomor polisi BA 14xx OA, polisi kembali menemukan narkoba jenis ganja.

Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis. 

Selain itu, mengamankan mobil oknum jaksa Zn, jenis Toyota Kijang, nomor polisi BA 26xx AJ, dan mobil tersangka SA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut