Jaksa di Padang Tertangkap Diduga Gunakan Narkoba
Sabtu, 12 Maret 2016 - 17:04 WIB
Sumber :
- Wahyudi A. Tanjung/ VoxPop.co.id
"Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami masih melakukan pengembangan darimana barang haram tersebut mereka dapatkan, termasuk siapa saja jaringan mereka," tutur Daeng.
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
3 Wilayah Peredaran Narkoba Tertinggi di Jakarta, Salah Satunya Kampung Bahari
BNN memetakan tiga wilayah yang paling rawan peredaran narkoba di Jakarta.
VoxPop.co.id
11 April 2025
