Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun
Selasa, 22 Maret 2016 - 19:41 WIB
Sumber :
"Terimakasih atas putusannya, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Gama Mulya di persidangan. Terdakwa terlihat tenang sepanjang persidangan. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, selama 12 tahun, atau vonis maksimal dari pasal 285 KUHP. Namun JPU menolak untuk berkomentar tentang vonis itu. "Tanyakan pada hakim saja,” kata JPU Suwarni Wahab.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah WW melaporkan apa yang terjadi pada dirinya ke Kepolisian Polres Malang. Aparat pun menangkap Gama dan Anin sebagai pasangan yang diduga bersekongkol menculik WW untuk diperkosa Gama.
Baca Juga
Perkaranya kemudian disidang dalam dua berkas berbeda. Sidang putusan Anin diagendakan akan dibacakan pada Rabu 23 Maret 2016. Kedua pelaku adalah mahasisa salah satu perguruan tinggi di Malang.
Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC
S dipergoki istri saat setubuhi N.
VoxPop.co.id
7 April 2016
