Dewan Pers: Aparat Berlebihan Menyita Atribut Palu Arit
- VoxPop.co.id/D.A. Pitaloka
Yosep mengingatkan bahwa penyitaan dalam bentuk apa pun harus berdasarkan putusan pengadilan. “Jaksa pun tak boleh menyita tanpa ada putusan pengadilan,” katanya.
Pedoman penanganan isu komunisme itu sudah disahkan pada akhir pekan ini oleh Kepolisian. Fungsinya agar tak terjadi lagi multitafsir dan penindakan yang berlebihan di lapangan.
Kepolisian di Malang belum memberikan konfirmasi tentang pedoman penanganan isu komunis itu. Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan bahwa aparat tetap mewaspadai upaya berbagai pihak yang menginginkan ideologi komunis hidup kembali di Indonesia.
“Jika memang memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan, tentunya Polres akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Decky. (ase)
