Nenek Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Dijebloskan ke Bui

Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq

VoxPop.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II – melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta – mengeksekusi penyanderaan kepada seorang penunggak pajak berinisial SDH. Pengusaha distributor bahan kebutuhan pokok yang berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta karena menunggak pajak senilai Rp43,03 miliar.

img_title Para Penunggak Pajak Sudah Mulai Nyicil Bayar, Purbaya: Sudah Masuk Rp 7 Triliun

Berdasarkan pemantaun VoxPop.co.id, SDH didampingi petugas Pajak Jawa Tengah II serta KPP Pratama Surakarta terlihat masuk ke gerbang Rutan Kelas 1A Surakarta dengan pengawalan ketat. SDH terlihat menutupi wajahnya dengan kertas untuk menghindari jepretan kamera dari awak media yang telah menunggu di depan rutan.

Setelah masuk rutan, nenek pengemplang pajak itu menjalani pemeriksaan badan, kesehatan serta barang bawaan yang dibawa ke rutan. SDH pun menempati sel khusus di blok sel khusus tahanan perempuan di Rutan Kelas 1A Surakarta.

img_title 84 dari 200 Penunggak Pajak Besar yang Diburu Menkeu Purbaya Sudah Penuhi Kewajiban, Nilainya Rp 5,1 Triliun

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Lusiani, mengatakan bahwa SDH disandera karena yang dia tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sebesar Rp43,04 miliar. Padahal SDH diketahui mampu melunasi utang pajaknya tersebut.

"Kelihatannya tidak memiliki itikad baik, maka kami melakukan eksekusi gijzeling dengan menitipkan di rutan," kata Lusiani kepada wartawan di Solo pada Jumat, 27 Mei 2016.

img_title Purbaya Sebut 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun Bakal Dipaksa Bayar dalam Seminggu

Distributor besar


http://media.voxpop.id/thumbs2/2016/05/27/5747f2722e79b-nenek-pengemplang-pajak-rp43-miliar-dijebloskan-ke-bui_663_382.JPG

Seorang perempuan (wajahnya ditutupi kertas) pengemplang pajak senilai Rp43,03 miliar disandera di Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat, 27 Mei 2016.

Lusiani menjelaskan, awal mula kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2012 bahwa yang bersangkut?an memiliki utang pajak senilai Rp21 miliar. Ternyata, SDH keberatan dan melaporkan keberatan utang pajak itu kepada Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan hasilnya ditolak.

"Setelah ditolak, SDH mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Hasil putusan Pengadilan Pajak ternyata menolak keberatan utang pajak yang diajukan SDH. Konsekuensi dari hasil putusan pengadilan itu menyebabkan utang pajaknya bertambah 100 persen menjadi Rp43 miliar sekian," ujarnya.

SDH, kata Lusiani, adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Ia pengusaha distributor di bidang perdagangan besar gula pasir dan tepung terigu di Kota Solo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut