Nenek Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Dijebloskan ke Bui

Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq

Penyanderaan dengan menitipkan di rutan telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

img_title Pemprov Lampung Bakal Teriaki Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Speaker SPBU

Tak ada itikad

SDH dinilai tidak memiliki itikad baik karena serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan KPP Pratama Surakarta tidak membuat pengemplang pajak itu mau melunasi utang pajaknya.

img_title Ada Aturan Baru, Jokowi Minta Pelaku Pajak Mangkir Diumumkan ke Media

"Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menkeu (Menteri Keuangan) dan penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak tersebut telah melakukan pelunasan utang pajak," kata Lusiani.
 
Tindakan penyanderaan itu diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai kini belum melunasi utang pajaknya. "Di wilayah Kanwil Pajak Jawa Tengah II sudah dua kali melakukan eksekusi penyanderaan penunggak pajak. Pertama adalah wajib pajak di Purworejo, sedangkan yang kedua adalah SDH di Solo," ujarnya.

Kepala Keamanan Rutan Kelas 1A Surakarta, Urip Dharma Yoga, mengatakan bahwa SDH ditempatkan di blok khusus perempuan. "Kami sudah siapkan jauh hari satu kamar untuk titipan sandera pajak," katanya.

img_title Ada Kesepakatan Baru Negara G20 Terkait Pajak Global, Ini Isinya

SDH menempati ruang sel khusus dan hanya seorang diri. Hal itu dilakukan ?karena berbeda dengan warga binaan lain, sedangkan pengemplang pajak harus diasingkan dengan kamar sendirian.

"Dia tidak boleh dikeluarkan dari kamar sel, kecuali untuk mendapatkan pelayanan dan kesehatan, rohani, olah raga, kunjungan keluarga dan kunjungan kuasa hukum. Untuk kunjungan pun harus mendapatkan izin dari pihak penyandera, yakni Kanwil Pajak," kata Urip.

(ren)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Para Penunggak Pajak Sudah Mulai Nyicil Bayar, Purbaya: Sudah Masuk Rp 7 Triliun

Purbaya melaporkan, sampai saat ini cicilan dari para penunggak pajak inkrah tercatat sudah mencapai Rp 7 triliun.

img_title
VoxPop.co.id
8 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut