Nenek Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Dijebloskan ke Bui
- VoxPop.co.id/Fajar Sodiq
Penyanderaan dengan menitipkan di rutan telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Tak ada itikad
SDH dinilai tidak memiliki itikad baik karena serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan KPP Pratama Surakarta tidak membuat pengemplang pajak itu mau melunasi utang pajaknya.
"Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menkeu (Menteri Keuangan) dan penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak tersebut telah melakukan pelunasan utang pajak," kata Lusiani.
Tindakan penyanderaan itu diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai kini belum melunasi utang pajaknya. "Di wilayah Kanwil Pajak Jawa Tengah II sudah dua kali melakukan eksekusi penyanderaan penunggak pajak. Pertama adalah wajib pajak di Purworejo, sedangkan yang kedua adalah SDH di Solo," ujarnya.
Kepala Keamanan Rutan Kelas 1A Surakarta, Urip Dharma Yoga, mengatakan bahwa SDH ditempatkan di blok khusus perempuan. "Kami sudah siapkan jauh hari satu kamar untuk titipan sandera pajak," katanya.
SDH menempati ruang sel khusus dan hanya seorang diri. Hal itu dilakukan ?karena berbeda dengan warga binaan lain, sedangkan pengemplang pajak harus diasingkan dengan kamar sendirian.
"Dia tidak boleh dikeluarkan dari kamar sel, kecuali untuk mendapatkan pelayanan dan kesehatan, rohani, olah raga, kunjungan keluarga dan kunjungan kuasa hukum. Untuk kunjungan pun harus mendapatkan izin dari pihak penyandera, yakni Kanwil Pajak," kata Urip.
(ren)
