Jalan Berliku Kejaksaan Menjerat La Nyalla Jadi Pesakitan
- VoxPop.co.id/M. Ali Wafa
VoxPop.co.id - Dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat sejak tahun 2014. Dua tahun kemudian, 2016, kasus itu menyeret La Nyalla Mattalitti, Ketua Kadin Jatim, sebagai tersangka.
Kasus yang diusut Kejaksaan ialah dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke Kadin setempat dari tahun 2010 sampai 2014. Waktu itu, Kepala Kejati Jatim dijabat Arminsyah, sekarang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menyebutkan, setiap tahun Kadin menerima hibah dengan nominal kisaran Rp10 miliar-Rp15 miliar. Total hibah yang diusut Rp48 miliar. Kejaksaan menemukan bukti penyimpangan pada penggunaan sebagian hibah itu, dari semestinya untuk kegiatan pengembangan UKM dan hubungan antarprovinsi.
Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Print. 96/0.5/Fd.1/01/2015 pun diterbitkan Kejati Jatim pada 29 Januari 2015. Sprindik itu menyeret dua Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sebagai pesakitan. Mereka sudah menjalani hukuman.
La Nyalla sebetulnya pernah diperiksa sebagai saksi satu kali, saat Diar dan Nelson ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh (PSSI) itu juga dimintai keterangan pada sidang dengan terdakwa Diar dan Nelson. Tapi La Nyalla lolos dari jeratan pesakitan.
Kejaksaan sebenarnya curiga sejak awal bahwa La Nyalla menggunakan uang sebagian uang hibah itu. Hal yang paling mencolok ialah penggunaan uang hibah Rp5 miliar pada 2012 untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim. Soal itu juga terbeber saat penyidikan dan sidang Diar dan Nelson.
Tak patah arang, penyidik terus mengumpulkan alat bukti penguat untuk menjerat La Nyalla. Untuk kepentingan itu, diterbitkanlah sprindik pada Februari 2016. Sprindik itu bersifat umum, tanpa ada tersangkanya. Sprindik diterbitkan untuk memudahkan proses penyidikan.
Tapi sprindik itu langsung dipraperadilankan oleh Kadin Jatim, dengan pemohon Wakil Ketum Diar Kusuma Putra. Kenapa Diar yang mengajukan praperadilan? "Klien kami khawatir dia akan dijerat lagi sebagai tersangka," kata Makruf Syah, kuasa hukum Diar, waktu itu.
Praperadilan itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tak menyerah, Kejati mengeluarkan prindik lagi pada 16 Maret 2016. Kali ini disertai penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Esoknya, La Nyalla dikabarkan keluar dari Indonesia. Ia dinyatakan buron dan sejak itu terdeteksi di Singapura.
